SAWIR PRIBADI Seorang nenek bernama Rasminah, warga Tangerang baru saja dijatuhi vonis 4 bulan 10 hari atau 130 hari oleh Mahkamah Agung (MA). Sang nenek dinilai mencuri 6 piring majikannya. Kontan saja, putusan tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan, pihak pemerintah ikut menyayangkan putusan tersebut. Apa yang menimpa nenek Rasminah itu tidak beda dengan seorang remaja bernama AAL di Palu, Sulawesi Tengah yang dituduh mencuri sandal yang baru-baru ini juga menghebohkan jagad ini. Kemudian ada lagi kasus nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao atau cokelat. Untuk kasus-kasus seperti ini, menjadi konsumsi media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan, media-media asing ikut memberitakannya. Diakui, dalam UUD 1945 memang disebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum, tapi penerapannya tidak boleh kaku. Selain memenuhi asas keadilan, hukum di Indonesia harus pula memenuhi rasa keadilan. Inilah yang kurang bagi penegak hukum di negeri ini, yakni rasa keadilan. Apakah ada rasa keadilan menghukum seorang tua selama itu hanya gara-gara piring enam buah? Apakah layak kasus sandal jepit yang harganya tidak sampai lima ribu rupiah harus dibawa ke pengadilan? Harusnya kasus-kasus kecil demikian dimediatori oleh penegak hukum untuk sebuah perdamaian. Apalagi pelakunya orangtua yang sudah uzur dan anak-anak. Selain punya hukum positif, tiap-tiap daerah juga punya konvensi atau hukum-hukum yang tidak tertulis, tetapi mengikat bagi masyarakatnya. Diakui atau tidak, akhir-akhir ini mata orang Indonesia dipenuhi oleh pemandangan kaum kecil yang terjerat dan dijerat dengan masalah hukum. Malah, untuk kasus-kasus orang cilik itu, penegak hukum bagai melihat asam. Menetes-netes air liurnya. Kalau perlu, penegak hukum bermata merah segala untuk menakut-nakuti dan ‘mengancam’ dengan aneka pasal KUHAP. Tapi bagaimana dengan kasus-kasus kakap? Rasanya telinga penghuni negeri ini juga telah pekak oleh teriakan-teriakan supaya kasus-kasus besar diungkap dengan sejelas-jelasnya. Namun, apa yang terjadi, berbagai alasan dan dalih dikemukakan oleh penegak hukum. Malah, hal-hal yang telah bersuluh mata orang banyak pun dibuat kabur juga lagi. Betapa sejak dulu rakyat berteriak supaya kasus Century dituntaskan. Betapa masyarakat bersorak supaya kasus wisma atlet dipercepat, betapa penduduk negeri ini ingin mengetahui perjalanan kasus cek pelawat, bepata dan betapa teriakan terhadap banyak kasus dari masyarakat, namun hasilnya belum terlihat. Inilah makanya banyak pengamat dan masyarakat mengatakan bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kepada rakyat kecil lantas benar angan penegak hukum. Tapi untuk orang-orang besar, terpancar keringat dinginnya. Inikah keadilan yang sebenarnya? Atau memang hukum itu hanya untuk kaum kecil yang tidak berdaya? Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin berharap supaya aparat penegak hukum tidak terlalu kaku menerapkan peraturan kepada masyarakat miskin dengan perkara yang ringan. Sebab yang terjadi adalah kesan bahwa hukum menjadi tajam ke masyarakat bawah dan tumpul ke masyarakat yang punya kekuasaan. (*)








0 komentar:
Posting Komentar